Apakah Anda pernah tiba-tiba mendapat surat tilang elektronik (ETLE), tapi Anda tidak tahu kesalahan apa yang telah dilakukan? Banyak pengemudi mobil yang tidak menyadari bahwa dirinya telah melanggar lalu lintas sehingga mendapat surat ETLE.
Ternyata, beberapa pengemudi kendaraan roda empat tidak sadar bahwa pelanggaran sekecil apapun terdeteksi oleh sistem ETLE. Jika sudah begini, Anda harus membayar denda pelanggaran yang tentu membuat jengkel. Agar Anda tidak menjadi pelanggar lalu lintas selanjutnya, mari simak pelanggaran mengemudi apa saja yang berpotensi terkena ETLE!
Jenis-Jenis Pelanggaran ETLE saat Menyetir Mobil

Pada dasarnya, pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi sistem ETLE tidak jauh berbeda dengan pelanggaran tilang manual. Perbedaannya ada pada kemungkinan Anda dapat mengecoh petugas kepolisian saat tilang manual.
Namun, untuk mengecoh sistem ETLE tentu cukup sulit karena ada kamera CCTV yang teliti dalam memeriksa pelanggaran Anda ketika menyetir mobil. Berikut jenis-jenis pelanggaran ETLE yang wajib Anda perhatikan:
1. Menyetir Sambil Main Handphone
Pelanggaran satu ini sepertinya paling umum dilakukan oleh pengemudi mobil, yaitu menyetir sambil bermain ponsel. Hal ini bukan saja berbahaya bagi Anda, tetapi orang lain. CCTV sistem ETLE akan mudah mendeteksi Anda yang sedang bermain ponsel.
Sebaiknya, ketika Anda memiliki kebutuhan untuk menggunakan ponsel, menepilah terlebih dahulu. Sudah banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi mobil yang lalai karena mengemudi sambil bermain ponsel.
2. Melanggar Marka Jalan
Jenis pelanggaran berikutnya adalah melanggar markah jalan. Sistem ETLE akan melakukan pemotretan pada pengemudi mobil dengan melampirkan foto pelanggaran markah jalan yang telah dilakukan.
Biaya denda yang dikenakan biasanya maksimal hingga Rp500.000. Sebaiknya, Anda selalu patuhi marka jalan. Bukan untuk keselamatan Anda saja, tetapi juga keselamatan pengemudi mobil lain.
3. Memakai Plat Nomor Palsu
Sistem ETLE yang canggih dapat mendeteksi penggunaan nomor plat mobil Anda. Pendeteksian otomatis ini akan memberikan informasi tentang kecocokan identitas pemilik kendaraan dengan plat nomor yang sedang digunakan.
Apabila terdeteksi plat nomor palsu, maka siap-siap Anda menerima surat tilang ETLE. Nominal denda yang dikenakan maksimal Rp500.000. Walaupun nominal denda tidak begitu tinggi, sebaiknya jangan coba-coba melakukan pelanggaran ini.
Memakai plat nomor palsu tidak hanya merugikan Anda, tetapi juga berisiko menjadi pelanggaran berat yang mengharuskan keterlibatan pihak polisi secara langsung. Karena penggunaan plat nomor palsu identik dengan pelaku kriminal.
4. Tidak Pakai Seatbelt
Siapa yang sering lupa atau sengaja untuk tidak memakai seat belt atau sabuk pengaman? Banyak pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran satu ini. Alasannya pun beragam dan yang paling sering adalah alasan tidak betah.
Perlu Anda ketahui bahwa sabuk pengaman diciptakan bukan sebagai aksesoris semata. Ada alasan keselamatan krusial ketika Anda menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil.
5. Menyetir dengan Kecepatan Tinggi
Jenis pelanggaran terakhir yang dapat kemungkinan mendapatkan surat tilang ETLE adalah menyetir dengan kecepatan tinggi. Walaupun standar kecepatan berkendara berbeda-beda setiap daerah, namun pastikan Anda tidak melanggar aturan.
Batas kecepatan mengemudi mobil hanya sebatas 30-50 km/jam. Mengemudi dengan kecepatan 80-100 km/jam hanya diperuntukkan pada jalan nasional seperti jalan tol. Jadi, jangan mengemudi melebihi batas tersebut, ya!
Itulah berbagai jenis pelanggaran berkendara yang dapat berisiko kena tilang ETLE. Keberadaan sistem ETLE harusnya membuat Anda mengemudi dengan lebih tanggung jawab dan mematuhi lalu lintas.
Tujuannya adalah untuk keamanan Anda sendiri. Jangan mengemudi mobil dengan ceroboh dan sembarang, karena nyawa Anda dan orang lain sama berharganya. Mulailah mengemudi dengan tanggung jawab sekarang juga!
Baca Juga : Ini 5 Fungsi Tirai Mobil yang Bikin Perjalanan Lebih Nyaman!









