Apakah Anda sedang merencanakan perjalanan wisata luar negeri dalam waktu dekat? Sebelum berangkat, ada baiknya untuk memeriksa aturan-aturan terbaru dari Bea Cukai terlebih dahulu.
Mengapa ini penting? Karena aturan-aturan tersebut bisa mempengaruhi barang-barang yang Anda bawa pulang, serta pajak dan bea masuk yang mungkin harus dibayarkan. Jadi, pastikan untuk mengetahui apa saja barang yang bisa dibawa kembali setibanya di Tanah Air!
Berikut Aturan Bea Cukai yang Perlu Diketahui saat Pulang Wisata Luar Negeri
Menurut Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No 203/PMK.04/2017 terkait Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, berikut ini beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui terkait regulasi Bea Cukai:
Kategori Barang Bawaan
Setiap barang yang dibawa dari luar negeri akan dikelompokkan ke dalam dua kategori utama.
Pertama adalah barang pribadi. Yang termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dipakai untuk keperluan pribadi Anda, seperti pakaian dan barang-barang sehari-hari.
Kedua yaitu barang non-pribadi, yang meliputi barang-barang untuk tujuan lain seperti untuk dijual, titipan, atau hadiah.
Pastikan untuk memahami perbedaan ini agar Anda dapat mengklasifikasikan barang bawaan dengan benar.
Mengisi Customs Declaration
Saat tiba di bandara, Anda akan diminta untuk mengisi customs declaration atau PBIK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus).
Customs declaration akan membantu petugas Bea Cukai memeriksa barang-barang dengan lebih efisien. Jadi, pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan jujur tentang barang-barang yang Anda bawa.
Bea Masuk
Untuk barang bawaan kategori personal use (penggunaan pribadi), Anda dapat memperoleh fasilitas bebas bea masuk serta pajak dalam rangka impor.
Dengan syarat, nilai pabean free on board (FOB) tidak melebihi 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan.
Namun, jika nilai barang yang dibawa dari wisata luar negeri melebihi batas ini, Anda akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10% dari nilai kelebihan tersebut.
Pajak dalam Rangka Impor (PDRI)
Bagi barang bawaan kategori personal use dengan nilai pabean free on board maksimal 500 dolar AS, Anda akan mendapatkan fasilitas bebas pajak dalam rangka impor.
Namun, jika melebihi batasan tersebut, Anda harus membayar pajak dalam rangka impor, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan pajak penghasilan 10% dengan NPWP atau 20% tanpa NPWP.
Cukai
Selain fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor, barang personal use juga dapat mendapatkan fasilitas bebas cukai. Misalnya, Anda diizinkan membawa 200 batang sigaret atau satu liter minuman mengandung etil alkohol tanpa dikenai cukai.
Namun, pastikan untuk memahami batasan jumlah dan jenis barang yang diizinkan agar Anda tidak terkena denda. Jika melanggar, maka barang Anda akan dimusnahkan.
Update Aturan Bea Cukai Terbaru Maret 2024
Mulai Maret 2024, ada beberapa perubahan dalam aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengumumkan telah memberlakukan pembatasan jumlah barang tertentu yang dapat dibawa masuk ke dalam negeri, di antaranya:
- Alas kaki sebanyak 2 pasang per penumpang;
- Tas sebanyak 2 buah per penumpang;
- Barang tekstil jadi lainnya sebanyak 5 buah per penumpang;
- Barang elektronik sebanyak 5 unit per penumpang dengan total maksimal FOB 1.500 dolar AS;
- Ponsel, handheld, dan komputer tablet sebanyak 2 unit per penumpang untuk jangka waktu 1 tahun.
Dengan memahami aturan-aturan ini saat pulang dari wisata luar negeri, Anda dapat menghindari masalah dengan Bea Cukai dan memastikan bahwa pengalaman liburan berjalan dengan lancar.